KPK Gandeng PPATK Telusuri Dugaan Rekening Siluman dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK bekerja sama dengan PPATK untuk mendalami dugaan adanya aliran dana melalui rekening tidak resmi atau rekening siluman dalam kasus korupsi kuota haji di Kemenag.
Beberapa hari setelahnya, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Sikap Yaqut
Juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," ujar Anna pada 12 Juli 2025.
Baca Juga
Ia menambahkan bahwa keberadaan Yaqut akan selalu disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
"Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," terangnya.
Anna juga menegaskan bahwa Yaqut percaya proses hukum ini akan berjalan secara objektif serta proporsional.
(Ayu Novita)
Berita Terkait
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?