KPK segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ketua KPK, Setyo Budiyanto memastikan pihaknya segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Beberapa hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Sikap Yaqut
Juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, menyampaikan bahwa pihaknya akan kooperatif terhadap seluruh proses hukum.
Baca Juga
"Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," ungkap Anna pada Selasa, 12 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa Yaqut siap mengikuti proses penyidikan secara transparan.
"Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," ujarnya.
Lebih jauh, Anna menekankan bahwa Yaqut percaya proses hukum ini akan berjalan objektif serta proporsional.
(Ayu Novita)
Berita Terkait
Advokat Muda Bongkar Dugaan Mafia Kepailitan yang ‘Caplok’ PT Kedap Sayaaq
Buka Lahan 4 Hektare, Pria di Rokan Hulu Jadi Tersangka Karhutla