fin.co.id - Perdebatan terkait royalti musik yang sempat menjadi perhatian publik akhirnya akan masuk ke ranah pembahasan resmi. Komisi XIII DPR RI dijadwalkan menggelar rapat bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk membedah persoalan sistem serta mekanisme distribusi royalti lagu dan musik di Tanah Air.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menyebut rapat itu akan difokuskan pada kepastian regulasi mengenai pungutan royalti, terutama dalam acara tertentu seperti kegiatan seremonial.
"Bagaimana tentang royalti, apakah dalam acara-acara seremonial seperti apa, hal itu bisa di-charge atau seperti apa," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 20 Agustus 2025.
Ia menegaskan, berbagai aspirasi dari masyarakat, insan musik, hingga pencipta lagu menjadi dasar utama yang akan dibahas di forum legislatif tersebut.
"Mungkin besok (tentang royalti musik), yang tentang, itu kan rapat dengan Komisi XIII ya. Itu terkait dengan ada beberapa masukan-masukan terkait dengan royalti pencipta musik, pencipta lagu," lanjutnya.
Rapat tersebut juga akan melibatkan dua menteri, yakni Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Kehadiran keduanya diharapkan memberi perspektif hukum dan kebijakan kebudayaan terkait implementasi royalti musik di Indonesia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR akan segera mengambil langkah penyelesaian atas polemik yang berkembang di masyarakat terkait royalti.
Ia menyebut hasil sikap DPR akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
"Tunggu pengumuman sehari dua hari ini," kata Dasco kepada wartawan, Senin.
Dasco menilai praktik penerapan royalti selama ini telah melenceng dari semangat perlindungan hak cipta.
"Sebenernya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu kalau menurut saya di luar kewajaran," tegasnya.
(Anisha Aprilia)