fin.co.id - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir mengklarifikasi pernyataannya soal tunjangan beras anggota DPR RI mengalami kenaikan dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta per bulan.
Setelah pernyataannya jadi sorotan, Adies Kadir lalu mengklarifikasinya. Dia bilang ada kesalahan data yang dia sampaikan. Dia mengatakan bahwa yang benar adalah tunjangan beras Rp200 ribu per bulan.
"Tunjangan beras itu tidak ada kenaikan sejak tahun 2010, itu sebesar Rp 200.000 kurang lebih per bulan. Bukan Rp 12 juta per bulan. Jadi itu saja yang ingin saya klarifikasi," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.
Sementara untuk tunjangan bensin, kata Adies, besaran yang diterima anggota DPR setiap bulan adalah Rp 3 juta.
"Tidak (naik), Rp 3 juta (per bulan). Jadi tidak ada perubahan,” jelas Adies.
Adies mengaku ada kesalahan data yang dia sampaikan saat itu. Ia kemudian mengecek data terkait rincian komponen tunjangan anggota DPR RI ke pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
"Ada beberapa hal yang saya salah memberikan data, terus setelah saya cek di kesekjenan, ternyata tidak ada kenaikan, baik itu gaji maupun tunjangan seperti yang saya sampaikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi anggota DPR RI.
Hal itu ia sampaikan untuk merespon adanya isu kenaikan gaji anggota DPR RI.
“Gaji tidak ada naik, gaji kami tetap terima kurang lebih Rp6,5 juta, hampir Rp7 juta,” ucap Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Meski demikian, ia mengakui bahwa ada tambahan tunjangan berupa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.
Dia mengatakan bahwa tambahan tunjangan itu menggantikan rumah dinas DPR RI yang kini sudah tidak ada.
"Jadi tunjangan perumahan DPR itu Rp50 juta, tepatnya kurang lebih Rp58 juta dipotong itu mereka terima sekitar Rp50 juta," jelas Adies.
Ia menilai tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta setiap bulan yang diterima anggota DPR masih ideal, bila dibandingkan harga sewa rumah di sekitar Senayan sebesar Rp3 juta per bulan.
"Kalau dia, sekarang kalau kontrak rumah sekitar Senayan setahun Rp50 juta itu kan sudah nggak ada. Anggap ada tapi rumah yang nggak... kalau kos, tadi saya kasih kos anggap Rp3 juta per bulan. Kalau Rp3 juta kali 12 kan Rp36 juta, belum lagi dia taruh pembantu satu, terus dia nanti kasih bayar supir dan lain sebagainya," jelas dia.
Selain itu, dia menyebut ada komponen tunjangan yang mengalami kenaikan. Dia mencontohkan tunjangan beras naik menjadi sekitar Rp12 juta dari sebelumnya Rp10 juta.
Dengan demikian, ia mengaku total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI mencapai Rp70 juta.
"Tunjangan makan disesuaikan dengan indeks saat ini mungkin terima hampir Rp69 juta-Rp70-an juta," ujar Adies Kadir.
Berikut gaji dan tunjangan anggota DPR:
Gaji pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 420.000
Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 168.000
Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000. *
Adies Kadir Klarifikasi Soal Tunjangan Beras Anggota DPR Rp12 Juta: Yang Benar Rp200 Ribu Perbulan
news.fin.co.id - 21/08/2025, 09:00 WIB
Tim Redaksi
Gedung MPR/DPR/DPD RI. Senayan, Jakarta. Foto: Anisha Aprilia