fin.co.id — Kasus dugaan korupsi kredit jumbo kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) terus menyeret perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa delapan orang saksi yang diduga mengetahui detail alur pemberian kredit dari sejumlah bank daerah ke perusahaan tekstil raksasa asal Sukoharjo, Jawa Tengah, itu.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (21/8). Saksi yang hadir berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari analis kredit, pejabat bank, hingga pihak swasta yang terlibat dalam proses pengajuan maupun pengelolaan kredit.
Delapan saksi tersebut berinisial TAS, HW, GP, TS, RM, DS, DP, dan SLT. TAS merupakan analis kredit korporasi di Bank Jateng, HW adalah partner corporate finance di Ernst & Young, sementara GP menjabat SEVP Kredit Bank Risk di Bank BJB. Selain itu, ada TS yang pernah menjabat Direktur Operasional sejak 2019 hingga 2025, RM selaku anggota Komite Pemutus, DS dari Divisi LC 2 salah satu bank pelat merah, serta DP yang pernah menjadi Relationship Manager di bank pelat merah pada periode 2016–2017. Nama terakhir, SLT, diketahui menjabat Direktur PT Lotus.
Mereka diperiksa terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta Bank Jateng kepada PT Sritex dan anak usahanya. Kasus ini menjerat tersangka berinisial ISL bersama beberapa pihak lainnya.
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan pemeriksaan para saksi merupakan langkah penting untuk membongkar konstruksi kasus yang merugikan negara. “Kami ingin memastikan seluruh proses pemberian kredit, mulai dari pengajuan, analisis risiko, hingga keputusan akhir benar-benar terungkap. Skema dugaan korupsi ini harus jelas siapa saja yang terlibat dan bagaimana modusnya dijalankan,” kata Febrie dalam keterangan resmi, Kamis, 21 Agustus 2025.
Febrie menekankan, kasus korupsi di sektor perbankan bisa memberikan efek domino serius terhadap kepercayaan publik dan stabilitas keuangan. “Korupsi seperti ini tidak hanya merugikan bank yang bersangkutan, tapi juga berpotensi mengganggu ekosistem perekonomian secara luas. Oleh karena itu, kami bergerak hati-hati namun tegas untuk mengusutnya,” tegasnya.
Pemeriksaan terhadap saksi juga diarahkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka ISL dkk. Penyidik ingin menggali lebih jauh mengenai proses sindikasi kredit, analisis keuangan, hingga dugaan adanya permainan dalam komite pemutus kredit. Nama DS dan DP, misalnya, dianggap mengetahui secara detail mekanisme kredit sindikasi yang pernah diajukan anak usaha Sritex, PT Rayon Utama Makmur, pada 2012.
Sementara itu, keterlibatan pihak swasta seperti HW dari Ernst & Young dan SLT dari PT Lotus diyakini bisa memberi gambaran tambahan soal peran konsultan dan rekanan perusahaan dalam proses pemberian kredit. “Kami tidak akan berhenti di satu titik. Semua pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak, akan kami gali keterangan dan perannya,” tambah Febrie.
Kasus kredit bermasalah PT Sritex ini sempat jadi sorotan publik setelah perusahaan tersebut dinyatakan gagal bayar alias default pada 2021. Dugaan korupsi muncul karena kredit dari beberapa bank daerah tetap mengucur meski kondisi keuangan perusahaan dinilai bermasalah.
Kini, dengan pemeriksaan delapan saksi terbaru, Kejagung semakin optimistis bisa menyusun konstruksi hukum yang lebih solid. Publik menunggu, apakah penyidikan ini akan menyeret nama-nama baru di luar ISL dan jajaran terdakwa yang sudah ada.
Febrie memastikan, Kejagung tidak akan mundur dalam menuntaskan perkara besar ini. “Kami tidak ingin ada lagi ruang bagi praktik korupsi di sektor keuangan. Siapa pun yang terlibat, pasti akan kami proses sesuai hukum,” pungkasnya. (*)