Royalti Musik Ruwet? DPR Ingin Semua Lagu ‘Disentralisasi’, Biar Lagu Jalan, Hati Tenang

news.fin.co.id - 21/08/2025, 19:19 WIB

Royalti Musik Ruwet? DPR Ingin Semua Lagu ‘Disentralisasi’, Biar Lagu Jalan, Hati Tenang

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

fin.co.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan dukungan penuh bagi para musisi dan pencipta lagu melalui inisiasi regulasi hak cipta yang lebih adil dan transparan. Hal ini sebagai respons atas masukan dari musisi dalam rapat bersama di Komisi XIII DPR RI, Kamis, 21 Agustus 2025.

Dasco mendorong dibentuk tim perumus undang‑undang hak cipta, yang diharapkan dapat merampungkan rumusan regulasi dalam dua bulan ke depan.

“Saya minta kepada teman-teman yang tadi sudah berkontribusi untuk memberikan saluran pendapat aspirasi untuk sama-sama masuk dalam tim perumus,” kata Dasco.

Dalam rapat tersebut, ia juga menyoroti adanya kelebihan lembaga pengelola royalti—yang menyebabkan kebingungan bagi artis dan pencipta hak cipta. Menurutnya, perlu adanya penyederhanaan agar kekacauan ini segera diatasi.

“Bagaimana nanti pencipta pemegang hak cipta itu hanya punya misalnya satu organisasi kemudian saling urus urusan pencipta dan pemegang hak cipta bagaimana kemudian misalnya penyanyi, pemain band itu artis punya satu organisasi saja kemudian sama-sama ngurus,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dasco menekankan pentingnya transparansi dalam administrasi royalti musik agar pencipta dan penyanyi menerima hak secara layak:

“Kalau perlu itu yang namanya audit dilakukan supaya ke depan transparansi itu bisa terjadi sehingga penyanyi yang mencipta lagu itu bisa mendapat hak dan manfaatnya dengan benar,” ujarnya.

Untuk meredam kegelisahan publik, Dasco berharap dalam dua bulan ke depan suasana industri musik bisa menjadi lebih tenang dan kondusif.

“Supaya dalam 2 bulan ini juga kegaduhan di dunia royalti ini juga bisa agak adem jangan sampai kemudian rakyat kita gak bisa denger musik lagi, kita mau nyanyi juga takut salah,” kata Dasco.

Selain pembentukan tim perumus, DPR juga telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait syarat perizinan konser. Menurut Dasco, izin konser harus disertai bukti pelunasan hak cipta oleh penyelenggara.

“Pemberian izin konser itu juga harus sudah melalui pelunasan dari EO terkait hak cipta,” jelasnya.

Dasco juga menegaskan bahwa royalti musik adalah bagian sah dari biaya pertunjukan, yang harus dipertimbangkan secara seksama agar kesejahteraan pelaku seni terjamin.

“Artisnya sekian, lagunya sekian nah ini komponen biayanya, tukang make upnya sekian. Nah ini biaya itu yang kemudian nanti dikasih kepada konsul termasuk apa komponen penjualan tiket dan begitu-begitu,” tutupnya.

Selain dukungan dari Dasco, pandangan kritis juga datang dari vokalis Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud, yang menyoroti inti persoalan transparansi:

“Saya fikir pertama awal dari permasalahan ini adalah transparansi sehingga musisi kurang percaya, kita harus restore trust dari musisi salah satunya dengan moratorium LMK, jadi LMK dibatasi dulu, yang ada udah kebanyakan, lalu di audit pak,” kata Cholil saat rapat bersama.

Ia menegaskan perlunya audit menyeluruh terhadap LMKN dan LMK, termasuk penerapan sanksi sesuai ketentuan UU No. 28 Tahun 2014 jika lembaga tidak patuh.

“Yang ada contohnya kita bisa lihat di web nya LMKN itu udah audit, kalau belum ada harus dipenuhi segera, LMK yang udah ada yang 15 harus segera di audit kalau nggak ada harus dijalankan itu sanksi2 yang sudah di berikan kewenangannya oleh UU 28 tahun 2014,” tegasnya.

(Fajar Ilman)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID