Nasional . 21/08/2025, 09:30 WIB

Tunjangan Rumah Rp50 Juta Perbulan, Ini Rincian Gaji Anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten Kota

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Sorotan publik kembali mengarah ke gedung parlemen. Kali ini bukan soal kinerja legislasi, melainkan besarnya tunjangan yang dikantongi anggota DPR RI. Angka fantastis sebesar Rp50 juta per bulan untuk tunjangan rumah resmi diumumkan, menambah daftar panjang fasilitas mewah yang mereka nikmati.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa gaji pokok anggota dewan memang tidak naik. Namun, ia mengakui adanya tambahan tunjangan rumah sebagai kompensasi atas dihapuskannya rumah dinas DPR RI. Nominal tunjangan tersebut bahkan disebut mencapai Rp58 juta sebelum dipotong, sehingga anggota dewan membawa pulang sekitar Rp50 juta tiap bulan.

"Jadi tunjangan perumahan DPR itu Rp50 juta, tepatnya kurang lebih Rp58 juta, dipotong itu mereka terima sekitar Rp50 juta," ujar Adies.

Dengan tambahan itu, total penghasilan seorang anggota DPR bisa mendekati Rp70 juta setiap bulannya. Komposisinya mencakup gaji pokok sekitar Rp7 juta, tunjangan BBM Rp7 juta, tunjangan beras Rp12 juta, ditambah sejumlah pos tunjangan lain yang tidak kalah besar.

Adies berdalih bahwa yang mengalami penyesuaian hanyalah tunjangan, menyesuaikan dengan harga kebutuhan terkini. Ia menambahkan bahwa gaji pokok anggota dewan justru tidak pernah berubah sejak 15 tahun terakhir. Meski begitu, publik menilai dalih tersebut tidak mengurangi kesenjangan mencolok antara kesejahteraan wakil rakyat dengan rakyat yang diwakilinya.

Segini RIncian Gaji dan Tunjangan DPR RI dan DPRD Kabupaten Kota

Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI ternyata tidak hanya ditentukan lewat satu aturan saja. Ada regulasi yang mengatur gaji pokok, dan ada pula ketentuan lain yang mengatur tunjangan yang melekat pada jabatan anggota dewan selama periode masa tugasnya.

Perbedaan paling jelas terlihat pada posisi anggota DPR RI yang memegang jabatan pimpinan dibandingkan dengan anggota biasa. Gaji pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Sementara itu, soal tunjangan diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015. 

Berikut adalah gambaran detail penghasilan bulanan yang diterima para anggota DPR RI sesuai dengan posisinya:

Ketua DPR RI: 

Gaji pokok: Rp5.040.000

Tunjangan istri/suami: Rp504.000

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com