fin.co.id - Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menekankan bahwa penggunaan platform Microsite Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih kini menjadi kewajiban bagi setiap koperasi yang ingin memperoleh dukungan pemerintah, khususnya dalam hal pembiayaan.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong percepatan transformasi digital sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap koperasi.
Budi Arie Setiadi menjelaskan, Microsite ini nantinya terhubungan dengan seluruh kementerian dan lembaga yang menyangkut peroperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Budi Arie bilang, Microsite merupakan syarat wajib bagi koperasi yang belum masuk Microsite, tidak bisa mengajukan pembiayaan.
"Koperasi Desa yang belum masuk microsite tidak bisa mengajukan pembiayaan," kata Budi Arie dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Surabaya, Kamis, dikutip dari keterangan pers 22 Agustus 2025.
Menurut Budi Arie, keberadaan microsite tidak hanya dimaksudkan sebagai sarana pendataan, melainkan juga menjadi instrumen penting untuk mewujudkan transparansi serta akuntabilitas koperasi.
Hingga 18 Agustus 2025, tercatat ada 80.605 Kopdes yang sudah berbadan hukum. Dari angka tersebut, sebanyak 35.343 koperasi telah membuat akun microsite, namun baru 2.921 di antaranya yang melakukan pembaruan data.
Provinsi Jawa Timur tercatat sebagai wilayah dengan jumlah akun microsite terbanyak, yakni mencapai 4.670 Kopdes. Meski begitu, Budi Arie mengingatkan masih perlu adanya percepatan dalam proses pembaruan data tersebut.
"Ini menunjukkan perlunya percepatan sosialisasi dan pendampingan agar tidak hanya banyak yang terdaftar," katanya.
Budi Arie menjelaskan bahwa data yang terekam dalam microsite akan membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan dana serta memperkuat kepercayaan dari pihak perbankan, BUMN, hingga mitra usaha lainnya.
Dengan adanya rekam jejak digital yang lebih transparan, lembaga pembiayaan dinilai akan lebih yakin untuk menyalurkan modal kepada koperasi.
Lebih dari sekadar syarat pengajuan pembiayaan, platform microsite juga berperan sebagai etalase digital untuk menampilkan potensi serta produk unggulan desa. Keberadaan platform ini dinilai mampu memperkuat tata kelola koperasi berbasis digital sekaligus memudahkan keterhubungan dengan berbagai program pemerintah maupun para pemangku kepentingan terkait.
Ia juga menekankan bahwa integrasi microsite dengan BUMN, marketplace UMKM, serta lembaga keuangan akan membuka peluang lebih besar bagi koperasi untuk meningkatkan daya saing. Identitas digital resmi yang dimiliki koperasi akan memberi akses lebih luas terhadap pasar maupun permodalan.
Selain itu, keberadaan satuan tugas di tingkat wilayah dipandang menjadi faktor penting dalam mempercepat proses digitalisasi, terutama untuk membantu ribuan koperasi melakukan sinkronisasi data.
Ke depan, pemerintah berharap microsite dapat menjadi fondasi utama dalam pembentukan ekosistem koperasi modern yang tangguh dan siap beradaptasi dengan perkembangan era digital. Langkah ini juga dianggap sebagai bagian dari strategi besar untuk memperkuat peran koperasi sebagai pilar utama perekonomian rakyat.