9. Supriadi, Koordinator
10. Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Para tersangka akan ditahan di Rutan Cabang Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Modus Pemerasan Sertifikasi K3
Menurut KPK, praktik pemerasan berlangsung sejak 2019 hingga 2024. Buruh diwajibkan memiliki sertifikat K3 dengan biaya hingga Rp6 juta per orang—jauh lebih tinggi dari biaya normal. Uang hasil pungutan itu kemudian mengalir ke sejumlah pejabat dengan nilai mencapai Rp81 miliar.
Tokoh utama kasus ini adalah Irvan Bobby Mahendro yang diduga menerima Rp69 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membeli mobil mewah, DP rumah, hiburan, hingga setoran tunai ke pihak lain.
Noel Minta Maaf, Presiden Prabowo Copot Jabatan
Dalam konferensi pers, Noel tampak beberapa kali menyeka air mata. Saat digiring ke mobil tahanan, ia menyampaikan permintaan maaf. "Saya ingin sekali pertama minta maaf kepada Presiden Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ujarnya.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker.
“Bapak Presiden telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo.
Prabowo, lanjutnya, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ayu Novita)