fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus memperlihatkan komitmennya dalam mendukung Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, termasuk melalui pemberantasan judi online (judol).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menegaskan, pihaknya tidak hanya memburu pemilik maupun operator situs judi online (judol), tetapi juga menyasar aliran dana, dengan langkah penyitaan aset serta pembekuan ribuan rekening terkait.
Hingga Agustus 2025, Polri telah menindaklanjuti 8 laporan hasil analisis (LHA) PPATK dan 41 laporan informasi dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus. Dari hasil itu, teridentifikasi 5.920 rekening mencurigakan.
Sebanyak 576 rekening berhasil diblokir dengan total saldo Rp63,7 miliar. Selain itu, penyidik menyita Rp90,6 miliar dari 235 rekening, dengan perkara yang kini sudah bergulir di PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan.
"Dari hasil putusan, uang senilai Rp16,4 miliar dari 36 rekening telah disita untuk negara. Putusan ini menjadi kemajuan, karena secara jelas menyebut judi online sebagai tindak pidana asal pencucian uang," ujar Himawan, Rabu (27/8/2025).
Dalam kurun Mei–Agustus 2025, jajaran Polri berhasil mengungkap 235 kasus dengan total 259 tersangka. Mereka berperan mulai dari penyelenggara (14 orang), operator (14), admin (3), telemarketing (4), hingga pemain (200 orang).
Selain penindakan, upaya pencegahan juga dijalankan melalui kampanye edukasi publik. Polri meluncurkan iklan layanan masyarakat bertajuk “Aku Tidak Sudi”, “Pengabdi Setan”, dan “Terlilit dalam Jaringan” yang tayang di 92 bioskop XXI se-Indonesia pada 21 Juni–20 Juli 2025.
Sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri juga mengajukan pemblokiran 93.012 situs dan konten judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dia mengatakan, Polri turut mengungkap jaringan besar judi daring SlotBola88, RajaSpin88, dan IniBet77. Tiga tersangka kunci ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Utara pada 19 Agustus 2025.
Ketiganya berperan sebagai admin sekaligus pengendali transaksi deposit dan penarikan pemain. Dari tersangka MR, polisi menyita uang tunai hampir Rp888 juta dalam berbagai mata uang, laptop, ponsel, kartu ATM, hingga buku rekening.
Sementara BI dan AFA juga berperan sebagai admin dengan barang bukti perangkat elektronik dan jaringan. Polisi kini masih memburu seorang DPO berinisial AL yang disebut sebagai perekrut utama.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU, dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.
Langkah-langkah ini, mulai dari penindakan hukum, pemblokiran, penyitaan aset hingga edukasi publik, menurut Himawan, merupakan bagian dari strategi berkelanjutan Polri dalam memerangi judi online.
"Ini adalah upaya berkelanjutan Polri untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan sosial bangsa," tegasnya.
(Rafi Adhi)
Polri Blokir 5.920 Rekening dan Sita Rp90 Miliar dari Judi Online
news.fin.co.id - 27/08/2025, 23:04 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri terus berkomitmen memberantas judol. Dalam kurun Mei–Agustus 2025, jajaran Polri berhasil mengungkap 235 kasus dengan total 259 tersangka.