KPK Tahan Pemilik Bara Jaya Utama Hendarto dalam Kasus Kredit LPEI

news.fin.co.id - 28/08/2025, 19:39 WIB

KPK Tahan Pemilik Bara Jaya Utama Hendarto dalam Kasus Kredit LPEI

KPK) resmi menahan Hendarto, pemilik grup PT Bara Jaya Utama (BJU), terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hendarto, pemilik grup PT Bara Jaya Utama (BJU), terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hendarto yang juga tercatat sebagai pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), ditetapkan sebagai tersangka sekaligus penerima manfaat kredit dari LPEI.

"Penahanan dilakukan 20 hari ke depan mulai dari 28 Agustus hingga 16 September 2025 di Rutan KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 28 Agustus 2025.

Hendarto menjadi tersangka keenam dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang lainnya, yaitu Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS) yang menjabat Direktur Pelaksana LPEI, Jimmy Masrin (JM) pemilik PT Petro Energy, Newin Nugroho (NN) selaku Direktur Utama PT Petro Energy, serta Susy Mira Dewi (SMD) Direktur Keuangan PT Petro Energy.

Skema Dugaan Korupsi

Advertisement

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Hendarto bersama pejabat LPEI diduga mengatur proses pencairan fasilitas kredit melalui pertemuan dengan Kukuh Wirawan (KW), Kepala Divisi Pembiayaan I, dan Dwi Wahyudi.

"Permohonan tersebut ditanggapi positif oleh Sdr. DW yang selanjutnya memerintahkan Sdr. KW untuk memproses pemberian pembiayaan melalui pengkondisian pengajuan Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) atas perusahaan milik Sdr. HD," jelas Asep.

PT SMJL kemudian menerima Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) sebesar Rp115 miliar untuk refinancing kebun sawit, sementara PT MAS memperoleh fasilitas senilai USD 50 juta (Rp670 miliar pada kurs 2015).

Menurut Asep, permohonan pembiayaan tersebut sejak awal bermasalah. Agunan PT SMJL berupa kebun sawit berada di kawasan hutan lindung dan konservasi, dengan izin usaha perkebunan yang sudah dicabut sehingga mustahil memperoleh Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU).

Namun, LPEI tetap menyetujui pembiayaan melalui MAP yang diduga sengaja mengabaikan aturan. PT MAS juga disebut tidak layak memperoleh pinjaman besar, sebab proyeksi arus kas perusahaan memperlihatkan potensi kerugian akibat turunnya harga batu bara.

Selain itu, dalam analisis proyeksi keuangan, LPEI memasukkan PT Kalimantan Prima Nusantara yang saat itu belum beroperasi dan hanya dalam proses akuisisi oleh grup BJU.

Asep menegaskan, dana pinjaman tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan. "Dalam prosesnya, diketahui Sdr. HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi," ujarnya.

Dari total pinjaman, hanya sekitar Rp17 miliar (3,01 persen) untuk operasional PT SMJL, serta USD 8,2 juta (Rp110 miliar atau 16,4 persen) untuk PT MAS.

Penyitaan Aset dan Kerugian Negara

Advertisement

Dalam proses penyidikan, penyidik KPK juga menemukan adanya pelanggaran prosedural pada pengajuan fasilitas kredit tambahan pada 2015. Selain itu, KPK telah menyita sejumlah aset Hendarto dengan nilai total Rp540 miliar, berupa uang tunai, tanah, bangunan, kendaraan, perhiasan, hingga barang mewah.

"Tim Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan aset berupa uang tunai, tanah bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, tas mewah dan barang mewah lainnya," tambah Asep.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID