Megapolitan . 30/08/2025, 15:35 WIB

Transjakarta Setop Layanan Akibat 7 Halte Dibakar Saat Demo

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Dalam insiden tersebut, tujuh anggota Brimob diamankan. Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Divisi Propam Polri kemudian memutuskan ketujuh personel itu melanggar kode etik kepolisian setelah menjalani sidang etik pada Jumat, 29 Agustus 2025.

"Terhadap tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian," kata Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com