fin.co.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Berdasarkan laporan disway.id, pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam, dimulai pukul 09.32 WIB hingga selesai pada 16.18 WIB, Senin, 1 September 2025.
"Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman," ujar Yaqut kepada wartawan usai diperiksa.
Yaqut menyebut dirinya mendapat sekitar 18 pertanyaan dari penyidik. Namun, ia enggan menguraikan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan.
"Insyaallah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan). Materi ditanyakan ke penyidik," tuturnya.
Usai memberikan keterangan singkat, Yaqut tampak terburu-buru meninggalkan gedung KPK.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, antara lain Staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji Achmad Ruhyadin, Manager Operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) periode Oktober 2024–sekarang Arie Prasetyo, Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Aszis Taba, serta Staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
"Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Sdr. YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji," ujarnya.
Budi menegaskan, kehadiran mantan Menag di era Presiden Joko Widodo itu diharapkan membantu proses penyidikan.
Sebelum ini, Yaqut juga pernah diperiksa KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025, selama kurang lebih 4 jam 45 menit. Tidak lama berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Dugaan Penyimpangan Kuota Tambahan
KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen dan kuota haji khusus 8 persen.
Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, semestinya 18.400 dialokasikan untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Namun, menurut Asep, aturan itu tidak dijalankan oleh Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
"Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada," imbuhnya.