KPK Sita USD 1,6 Juta dan Aset Lainnya sebagai Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji

news.fin.co.id - 02/09/2025, 17:04 WIB

KPK Sita USD 1,6 Juta dan Aset Lainnya sebagai Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi distribusi kuota haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK menegaskan, penyitaan dilakukan dari berbagai pihak yang terlibat, meskipun ia tidak mengungkap secara rinci asal aset-aset tersebut.

"Penyitaan aset‑aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa, 2 September 2025.

Menurut Budi, aset yang berhasil disita mencakup uang tunai sebesar USD 1,6 juta, empat kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan

Advertisement

Pemeriksaan Saksi dan Eks Menag Yaqut

Pada hari yang sama, KPK memanggil sejumlah saksi yang dianggap relevan dengan kasus ini, di antaranya:

1. Kepala BPKH, Fadlul Imansyah

2. Deputi Keuangan BPKH, Irwanto

3. Direktur Utama PT Kalifah Maghafirah Wisata yang juga Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman Muhammad Nur

4. Staf PT Tisaga Mulgazam Utama, Kushardono

5. Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya, Agus Andriyanto

Sebelumnya, pada Senin, 1 September 2025, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga diperiksa, yang menjadi pemeriksaan pertama sejak proses naik ke tahap penyidikan.

"Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman," kata Yaqut seusai pemeriksaan yang berlangsung hampir 7 jam

Advertisement

Sehari sebelumnya, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur

Polanya Melanggar Aturan Kuota Haji

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID