KPK menduga adanya penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Menurut UU No. 8 Tahun 2019, seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian menjadi 50:50 dan kemudian dilegitimasi melalui SK Menag No. 130 Tahun 2024
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Perhitungan awal menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan KPK tengah menggandeng BPK untuk mengonfirmasi angka riil kerugian tersebut
Untuk mendukung penyidikan, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum berdasar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 (yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2021) jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang memungkinkan mereka melakukan tindakan paksa dalam pemeriksaan.
(Ayu Novita)