Hukum dan Kriminal . 03/09/2025, 20:08 WIB

Terungkap! Begini Kronologi Mobil BJ Habibie Bisa Ada di Tangan Ridwan Kamil

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

Ia menceritakan bila mobil tersebut belum disita KPK, maka uang yang telah dibayar Ridwan Kamil akan dikembalikan. Namun, setelah mobil tersebut berada di tangan KPK, maka dia mengaku belum mengetahui langkah selanjutnya seperti apa.

“Kalau seandainya tidak ada KPK ya, saya tetap bayar ke Ridwan Kamil kan. Sekarang saya bayar ke KPK kan, misalnya, namun saya juga belum tahu prosesnya gimana ya. Kurang lebih begitu,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan memenuhi panggilan KPK untuk menceritakan penjualan kendaraan tersebut.

Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Kemudian pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Hingga Senin (25/8), tercatat sudah 177 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com