Dugaan Provokasi dalam Aksi Mahasiswa dan Buruh, Dudung: Aspirasi Murni Disusupi Oknum

news.fin.co.id - 04/09/2025, 17:32 WIB

Dugaan Provokasi dalam Aksi Mahasiswa dan Buruh, Dudung: Aspirasi Murni Disusupi Oknum

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman. Foto: Anisha Aprilia

fin.co.id - Penasihat Khusus Presiden untuk Urusan Pertahanan Nasional, Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman menyampaikan keyakinannya, para mahasiswa, dan buruh yang terlibat dalam aksi unjuk rasa semata-mata ingin menyampaikan pendapat mereka secara damai.

"Tentunya mahasiswa-mahasiswa yang kemarin demo, termasuk para buruh, saya punya keyakinan bahwa mereka itu pasti hanya menyampaikan aspirasinya," kata Dudung di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 4 September 2025.

Namun, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini mengungkapkan adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memanfaatkan situasi demonstrasi tersebut untuk menciptakan kekacauan.

"Namun kan ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi yang rusuh-rusuh ini lah yang menurut saya tidak bertanggungjawab," imbuhnya.

Advertisement

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian lebih memahami secara mendalam siapa saja yang sebenarnya bertindak sebagai provokator dalam kerusuhan tersebut.

"Yang lebih tahu adalah kepolisian. Kalau saya hanya dengar-dengar tapi kan tidak bisa kita bertanggung jawabkan," ujar Dudung.

Dudung menambahkan bahwa pihak-pihak yang memicu kerusuhan bisa berasal dari dalam negeri maupun luar.

"Bisa jadi dari dalam maupun dari luar," tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan penyebaran ajakan melakukan aksi anarkis melalui media sosial, yang kemudian memicu kerusuhan di berbagai lokasi di Jakarta pada periode 25 hingga 31 Agustus 2025.

Salah satu tersangka adalah Delpedro Marhaen atau DMR, yang diduga bertindak sebagai pengelola akun Instagram yang secara aktif menyebarkan konten provokatif serta bekerja sama dengan akun lain untuk mendorong pelajar ikut turun ke jalan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik dari Satgas Gakkum Anti-Anarkis mengantongi empat alat bukti yang sah.

"Penyidikan dilakukan secara hati-hati, cermat, profesional, dan sesuai SOP. Komitmen Polda Metro Jaya adalah mengusut kasus ini secara tuntas," katanya kepada wartawan, Rabu, 3 September 2025.

(Anisha Aprilia)

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID