Ekonomi . 04/09/2025, 09:24 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
250 gram: Rp496.265.000
500 gram: Rp992.320.000
1.000 gram: Rp1.984.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pemerintah juga menerapkan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Tarif PPh 22 yang berlaku adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media