Hukum dan Kriminal . 04/09/2025, 19:05 WIB

Nadiem Makarim Bantah Terlibat Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Begini Katanya

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan pada periode 2019–2022.

Penetapan ini diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan bahwa Nadiem ditetapkan tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” ujar Nurcahyo di Gedung Bundar Kejagung.

Bantahan Nadiem

Meski status tersangka sudah diumumkan, Nadiem membantah keras tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya. Saat hendak digiring ke mobil tahanan, ia menyampaikan pernyataan singkat di hadapan media.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” kata Nadiem.

Ia juga menegaskan bahwa selama bertugas di pemerintahan, dirinya selalu berpegang pada integritas. “Bagi saya seumur hidup saya integritas, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya insyaallah,” tambahnya.

Pemeriksaan dan Penahanan

Sebelumnya, Nadiem memenuhi panggilan Kejagung pada Kamis pagi (4/9/2025) sekitar pukul 08.53 WIB. Ia hadir mengenakan kemeja lengan panjang hijau army dan celana hitam, ditemani pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Nadiem selama 20 hari di rumah tahanan. Penahanan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses hukum.

Siapa Saja Tersangka Lainnya?

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain dalam perkara pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,98 triliun ini. Mereka adalah:

  1. Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek
  2. Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sekolah
  3. Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek
  4. Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek

Namun, status penahanan setiap tersangka berbeda. Ibrahim Arief dikenakan tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri dan belum dapat ditahan.

Dasar Hukum dan Kerugian Negara

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com