Hukum dan Kriminal . 04/09/2025, 19:05 WIB

Nadiem Makarim Bantah Terlibat Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Begini Katanya

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dugaan korupsi dalam proyek ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.

Latar Belakang Kasus

Kasus pengadaan laptop Chromebook ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Proyek tersebut semula ditujukan untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah. Namun, Kejagung menduga ada praktik korupsi dalam proses pengadaan hingga distribusinya. (Candra Pratama)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com