Nadiem Makarim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

news.fin.co.id - 04/09/2025, 16:09 WIB

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbusristek), Nadiem Makarim didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis 4 September 2025.

fin.co.id - Pengusutan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan setelah ditemukannya alat bukti yang cukup. Dalam prosesnya, tim penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi serta menghadirkan ahli untuk memperkuat pembuktian.

"Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," jelas Nurcahyo.

Advertisement

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pendalaman atas keterangan para saksi dan bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan berlangsung.

"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Anang Supriatna kembali menegaskan.

Anang menambahkan bahwa sebelum menetapkan tersangka, Kejagung telah memeriksa sekitar 120 orang saksi serta empat orang ahli yang berkaitan dengan kasus ini.

"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," ungkapnya.

Untuk diketahui, Nadiem Makarim sebelumnya telah menjalani dua kali pemeriksaan terkait perkara ini. Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin, 23 Juni selama kurang lebih 12 jam, dan pemeriksaan kedua dilakukan pada Selasa, 15 Juli yang berlangsung sekitar 9 jam.

Pemeriksaan ketiga dilaksanakan pada hari penetapan tersangka. Selain itu, sejak 19 Juni 2025, Nadiem juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam kasus yang sama, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka lain terkait proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek untuk periode 2019 hingga 2022. Dugaan korupsi ini disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.

Empat tersangka sebelumnya yaitu:

1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen pada 2020-2021;

Advertisement

2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020;

3. Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan di era Nadiem Makarim;

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID