Hukum dan Kriminal . 05/09/2025, 16:21 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea menyoroti langkah hukum terhadap mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Ia mempertanyakan dasar penahanan Nadiem yang menurutnya belum terbukti menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut.
Hotman menegaskan, penahanan terhadap seorang pejabat seharusnya didasarkan pada bukti kuat adanya aliran dana atau keuntungan pribadi. Namun, dalam kasus Nadiem, ia menyebut hal itu tidak ditemukan.
“Hasil penyelidikan Jaksa tidak menemukan Nadiem menerima satu sen pun dari pihak mana pun. Jadi di mana letak korupsinya?” kata Hotman di Jakarta, Jumat, 5 September 2025.
Menurut Hotman, mekanisme pembelian laptop Chromebook sudah mengikuti harga resmi yang tercantum dalam e-catalog pemerintah. Ia menambahkan, tidak ada indikasi mark up harga dalam proyek tersebut karena seluruh proses berjalan sesuai prosedur.
“Dua tim kejaksaan juga tidak menemukan adanya mark up. Semuanya sesuai aturan, jadi tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Hotman kemudian menarik perbandingan dengan kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Ia menyebut, Lembong juga tidak pernah menerima keuntungan pribadi, tetapi tetap dijerat sebagai terdakwa korupsi. Kondisi itu menurutnya serupa dengan yang dialami Nadiem.
Melalui pernyataannya, Hotman memberi sinyal adanya persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya pada kasus korupsi yang menjerat pejabat negara. Ia menilai publik perlu lebih kritis melihat apakah sebuah kasus benar-benar mengandung unsur tindak pidana atau justru berpotensi kriminalisasi.
“Kalau pejabat yang tidak menerima keuntungan tetap ditahan, maka ini menjadi preseden buruk bagi sistem hukum kita,” tegasnya.
Pernyataan Hotman memunculkan diskusi publik mengenai keadilan hukum di Indonesia. Banyak pihak menilai isu utama bukan hanya soal pengadaan laptop, tetapi juga tentang bagaimana aparat hukum memastikan proses peradilan berjalan adil tanpa mengorbankan reputasi seseorang sebelum terbukti bersalah. (Hasyim Ashari)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media