KPK Dalami Wasekjen GP Ansor Soal Dokumen Elektronik dari Rumah Yaqut

news.fin.co.id - 08/09/2025, 10:53 WIB

KPK Dalami Wasekjen GP Ansor Soal Dokumen Elektronik dari Rumah Yaqut

Ilustrasi: KPK

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang disita dari kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Hal ini didalami KPK dari saksi yang diperiksa dari Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry pada Kamis, 4 September 2025 lalu.

"Dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Sdr. YCQ," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Senin 8 September 2025.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qomas (YCQ) di Condet, Jakarta Timur.

Advertisement

Penggeledahan ini terkait dugaan kasus korupsi mengenai penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Dalam penggeledahan tersebut KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.

Selain rumah Yaqut, KPK juga menggeledah salah satu ASN Kemenag di wilayah Depok, Jawa Barat.

"Rumah milik ASN mdi Kementerian Agama yang berlokasi di wilayah Depok, tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat," tutur Budi pada Jumat, 15 Agustus 2025.

"Untuk mobil yang diamankan di pengledahan yang di Depok ada Innova Zenix," sambungnya.

Adapun, Yaqut juga sudah diperiksa KPK pada Senin, 1 September 2025 lalu. Selama kurang lebih 7 jam, ia mengaku dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik.

"Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman," ujar Yaqut kepada wartawan usai diperiksa KPK pada Senin, 1 September 2025.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Advertisement

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID