fin.co.id - Pemerintah resmi menyetujui usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Hal itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.
"Pemerintah setuju apa yang menjadi usulan inisiatif DPR RI terkait tiga RUU yang tadi untuk masuk ke dalam ke Prolegnas prioritas, salah satunya RUU Perampasan Aset," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
Ia menegaskan, pemerintah siap terlibat aktif dalam proses pembahasan bersama parlemen, yang akan dilakukan secara mendalam dan menyeluruh.
"Hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan RUU tentang Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti," ujar Supratman.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan kelanjutan dari diskusi antara Presiden dan para ketua umum partai politik, yang dilakukan tak lama setelah gelombang aksi unjuk rasa pada akhir Agustus lalu.
"Kan Presiden sudah bertemu dengan ketum-ketum parpol. Dan yang kedua juga, hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya. Dan kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR," jelas Supratman.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menargetkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dirampungkan sebelum akhir tahun 2025. "Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful," ujar Bob.
Baca Juga
Meski demikian, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses pembahasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Menurutnya, publik perlu dilibatkan dan diberi pemahaman menyeluruh mengenai isi dan dasar hukum dalam RUU tersebut.
"Nah isinya mesti tahu dulu, dia apakah termasuk pidana asal atau pidana tambahan. Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu," terangnya.
(Anisha Aprilia)
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.