fin.co.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menggemparkan wilayah Tangerang. EY (28), seorang suami yang tega melakukan KDRT terhadap istrinya, berhasil dibekuk oleh Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Panongan dan Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang pada Jumat (5/9/2025). Penangkapan dramatis ini terjadi di tempat persembunyiannya di kawasan Bekasi.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah kontrakan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
"Korban, IH (27), istri dari pelaku, meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit selama beberapa hari," ujar Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah pada Rabu (10/9/2025).
Usai melakukan tindakan brutalnya, EY langsung melarikan diri, meninggalkan IH yang terluka parah. Warga sekitar yang mendengar kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa IH ke rumah sakit terdekat. Sayangnya, nyawa IH tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (30/8/2025).
Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Panongan, Iptu Jonathan Mampetua Sirait, dan Kanit Jatanras, Iptu AA Surya Abdul Fitri, tim berhasil melacak keberadaan EY. Tanpa membuang waktu, penangkapan segera dilakukan. Kasus ini kini telah dilimpahkan dari Polsek Panongan ke Polresta Tangerang untuk penanganan lebih lanjut.
Saat ini, EY tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang. Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu motif di balik tindakan keji tersebut. EY terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.