Hukum dan Kriminal . 10/09/2025, 14:43 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Selain Noel, sepuluh tersangka lainnya terdiri dari sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, antara lain:
1. Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3
2. Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja
3. Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3
4. Anita Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
5. Fahrurozi – Ditjen Binwasnaker dan K3
6. Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan
7. Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator
8. Supriadi – Koordinator
9. Serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yaitu Temurila.
10. Miki Mahfud dari PT KEM
Dugaan Gratifikasi dalam Waktu Singkat
Dari hasil penyelidikan, KPK menduga bahwa Noel menerima uang Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati hanya dalam waktu dua bulan setelah dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam OTT yang dilakukan sebelumnya, tim KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp170 juta serta US$2.201.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media