KPK Sebut Khalid Basalamah Menunaikan Haji dengan Kuota Khusus Bermasalah

news.fin.co.id - 11/09/2025, 07:00 WIB

KPK Sebut Khalid Basalamah Menunaikan Haji dengan Kuota Khusus Bermasalah

Ilustrasi: KPK

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pendakwa pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah penggunaan kuota haji khusus yang bermasalah pada musim haji 1445 H/2024 M.

Pendakwa Islam yang biasa dipanggil Ustaz Khalid Basalamah itu diperiksa pada Selasa 9 September 2025 sebagai saksi fakta dalam penyidikan dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

“Jadi, makanya kami tanya bagaimana prosesnya sebagai jemaah haji, karena kami juga perlu saksi selain dari pemilik travel (agensi perjalanan haji, red.) dan ketua asosiasi. Kami juga perlu saksi jemaah,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 10 September 2025.

Menurut Asep, pemeriksaan terhadap Khalid tidak hanya didasari statusnya sebagai jemaah. Ia juga memiliki peran lebih besar karena turut mendampingi jamaah lain sebagai pembimbing dalam rombongan haji.

“Jadi, yang bersangkutan juga berangkat bersama rombongannya karena dalam rombongan haji maupun umrah itu biasanya ada ustaz yang menjadi pembimbingnya di situ untuk melaksanakan ibadah haji, seperti itu,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca