Bareskrim Jadwalkan Mediasi Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Pekan Ini

news.fin.co.id - 15/09/2025, 15:02 WIB

Bareskrim Jadwalkan Mediasi Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Pekan Ini

Selebgram Lisa Mariana menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar lima jam. Foto: Ayu Novita

Ketika ditanya mengenai kemungkinan tes DNA ulang yang sempat ramai diperbincangkan, Lisa menyebut hal tersebut masih sebatas second opinion.

Menanggapi hal itu, Jhon menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen resmi kepada Bareskrim.

"Nanti akan di-update lagi, karena kemarin sudah kami sampaikan dan sudah ada surat jawaban dari Bareskrim sendiri. Jadi nanti kami informasikan lebih lanjut," ucapnya.

Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap Lisa Mariana masih berlangsung di Bareskrim Polri. Pihaknya berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru usai proses selesai.

Advertisement

Diketahui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi mengumumkan hasil tes DNA terkait laporan dugaan manipulasi informasi dan pencemaran nama baik yang melibatkan inisial RK dan LM. 

Hasil pemeriksaan DNA yang diserahkan Biro Laboratorium Dokes Pusdokkes Polri pada Rabu (20/8/2025) memastikan bahwa RK tidak memiliki hubungan biologis dengan anak LM berinisial CA.

Kasubdit Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki mengatakan perkara ini berawal dari konten di dua akun Instagram milik Lisa Mariana, yang menyebutkan bahwa RK adalah ayah biologis anaknya. 

Klaim itu kembali ditegaskan LM dalam konferensi pers pada 11 April 2025, sehingga RK melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

"Atas hal tersebut, sodara RK membuat laporan polisi pada tanggal 11 April 2025. Hingga kini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk LM, serta tiga orang ahli yaitu ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum pidana," katanya kepada awak media, Kamis 20 Agustus 2025.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik, sampel suara, serta dokumen surat lainnya. 

Kemudian pada 7 Agustus 2025, tim penyidik bersama tim Dokes Polri melakukan pengambilan sampel darah dan swab terhadap RK, LM, dan anak LM (CA) untuk dilakukan uji DNA.

"Hasil uji DNA yang keluar hari ini menunjukkan bahwa RK dan CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik," tuturnya.

Dengan hasil tersebut, penyidik akan melanjutkan proses hukum untuk memberikan kepastian hukum atas perkara ini, sesuai pasal-pasal dalam UU ITE maupun KUHP yang sebelumnya telah disangkakan.

Kasus ini sendiri disangkakan dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35, Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 32 ayat 1, Pasal 48 ayat 2 junto Pasal 32 ayat 2, Pasal 45 ayat 4 junto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

"Demikian yang dapat kami sampaikan, dan penyidik akan melakukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil tes DNA ini," paparnya.

Advertisement
Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID