fin.co.id - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dituntut untuk membayar uang kerugian materil dan imateril sebesar Rp 125 Triliun, dalam gugatan perdata soal ijazah miliknya yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Penggunggat, Subhan Palal, berjanji bakal menyetorkan uang tersebut ke kas negara, jika gugatannya itu dikabulkan oleh majelis hakim.
Subhan mengatakan, semua warga negara menjadi korban dalam kasus ijazah SMA Gibran yang dianggapnya tak memenuhi syarat. Sehingga, uang hasil gugatan sudah selayaknya masuk ke negara.
"Karena ini perbuatan melawan hukum, korbannya sistem negara hukum. Maka sistem negara hukum ini adalah negara milik seluruh warga negara Indonesia," ujarnya kepada awak media, Senin, 15 September 2025.
"Maka uang ganti rugi itu akan saya minta disetor ke kas negara untuk warga negara lagi, kembali ke warga," sambung pria bertongkat itu.
Tak hanya Gibran, Subhan selaku penggunggat yang merupakan warga negara Indonesia juga menggugat Komisi Pemilihan Umum menjadi tergugat II.
"Jumlah warga negara kita sekarang berapa? 285 juta. (Rp 125 Triliun) bagi itu per-orang, (kira-kira dapat) Rp 450.000, enggak ada 1 ember kan. Dari sana bukan asal asal ada," tegasnya.
Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presdien Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali ditunda, akibat dokumen dari pihak tergugat belum lengkap.
"Ini sudah hadir. Tapi kuasa (tergugat) belum daftar (ke sistem PN) kita tunggu dulu sebelum mediasi," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Budi Prayitno, Senin, 15 September 2025.
Dalam persidangan itu, pihak penggunggat, Subhan Palal, seorang warga sipil, hadir langsung untuk menjalani sidang pada hari ini, Senin, 15 September 2025.
Sementara Gibran Rakabuming Raka, selaku tergugat 1, tidak hadir di dalam ruang sidang. Namun ia diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Dadang Herli Saputra.
Selain itu, selaku tergugat 2, Komisi Pemilihan Umum (KPU), diwakilkan oleh biro hukum internal penyelnggara pemilu--KPU.
Hakim Budi bilang, sidang berikutnya akan kembali dilanjutkan pada pekan depan (Senin, 22 September 2025). Pihaknya menunggu semua dokumen lengkap terlebih dahulu baru melakukan mediasi.
"KTP T1 kan belum ya, untuk fotocopy KTP T1. Gitu ya pak ya. Nanti dibawa untuk persidangan berikutnya hari Senin, tanggal 22 ya," tutur Budi.
"Nanti sidang berikutnya senin tanggal 22 (September 2025) untuk melengkapi legal standing dari T1 T2," sambungnya.