Dalam petitumnya, Subhan minta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Menurutnya, Gibran tak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI. Sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran sebagai Cawapres pada Pilpres lalu.
Diketahui, gugatan itu dilayangkan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Subhan Palal. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Subhan menerangkan, Gibran ketika mendaftar menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) saat itu tidak memenuhi syarat-syarat pasal yang sudah ditentukan. Jadi lebih kepada pribadi.
"Intinya begini, saya menggugat, waktu itu ya, bukan yang sekarang. Calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat pendidikannya. Itu, itu gugatannya intinya," ujarnya di PN Jakpus, Senin.
Dia pun menganalogikannya seperti membeli handphone (HP). Ketika ditawarkan merk A: fiturnya sangat lengkap, namun saat dipilih ternyata ada salah satu fungsinya yang kurang.
"Nah, saya minta dikembalikan dong HP itu. Itu, apa, relasinya begitu. Ini bukan soal pemilu," jelasnya.
"Nah masalah, nah ini yang kami gugat karena ada cacat bawaan. Cacat bawaannya apa? Tidak memiliki ijasah SMA yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Gitu loh, karena dia kena minimum, minimum pembatasan itu kena," sambungnya.
Berdasarkan informasi, Gibran merupakan lulusan SMA diluar negeri. Oleh karena itu, penggunggat menganggap hal tersebut cacat hukum.
Gibran dianggap tidak pernah tamat SMA atau sederajat atau melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r).
Aturan tersebut mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden riwayat pendidikannya harus tamat minimal SMA atau sederajat. (Candra Pratama)