fin.co.id - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan pandangannya bahwa ijazah milik calon presiden dan wakil presiden tidak termasuk dalam kategori dokumen rahasia. Menurutnya, dokumen semacam itu hanya berisi informasi dasar yang biasa dimiliki warga negara, sehingga tak ada alasan untuk menyembunyikannya dari publik.
"Soal kemudian berkelakuan baik, terus kemudian soal tidak pernah menjalani masa hukuman, kemudian lulusnya ijazahnya, itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara yang sebetulnya saya katakan tidak classified, tidak menjadi sesuatu yang harus disembunyikan," ujar Doli dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.
Lebih jauh, Doli juga mengomentari keputusan KPU yang menyatakan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Ia menilai bahwa seluruh dokumen itu sejatinya tidak memuat hal-hal sensitif, dan justru semakin terbuka informasi tersebut, semakin baik untuk masyarakat.
"Tapi kan seharusnya dari 16 data-data itu kan sebenarnya data-data yang sebetulnya tidak classified juga, tidak perlu dirahasiakan juga ya. Apalagi buat seorang Presiden, saya kira kan makin banyak diketahui oleh publik itu kan makin bagus ya sebetulnya," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sebagai calon pemimpin bangsa, seorang capres atau cawapres sudah seharusnya dikenal secara menyeluruh oleh rakyat, termasuk mengenai riwayat pendidikan mereka.
"Dan dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya," tambah Doli.
KPU Tetapkan 16 Dokumen Capres-Cawapres Sebagai Informasi yang Dikecualikan
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan bahwa dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang menyebut bahwa publik tidak bisa mengakses dokumen-dokumen tersebut tanpa persetujuan dari pihak bersangkutan.
(Anisha Aprilia)
Keputusan ini mencakup total 16 dokumen, yakni:
1. Fotokopi KTP elektronik dan foto akta kelahiran WNI.
2. SKCK dari Mabes Polri.
3. Surat keterangan sehat dari RS pemerintah yang ditunjuk KPU.
4. Bukti penyampaian LHKPN ke KPK.