Kejagung Terus Gali Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, 6 Saksi Diperiksa

news.fin.co.id - 16/09/2025, 15:16 WIB

Kejagung Terus Gali Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, 6 Saksi Diperiksa

Kejaksaan Agung (Kejagung)

fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali informasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim.

Pada Senin, 15 September 2025, tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang berkaitan dengan proyek tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 September 2025.

Enam saksi yang diperiksa terdiri atas:

1. YP, Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP RI

Advertisement

2. EM, ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

3. JPBE, Direktur PT Khatulistiwa Jayasakti Abadi

4. DAS, Sekretaris Mendikbudristek periode 2019–2024

5. LL, Komisaris PT Complus Sistem Solusi

6. RDS, mantan Kepala LKPP periode 2019–2021

Menurut Anang, pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk menguatkan alat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka MUL, mantan pejabat di Kemendikbudristek.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.

Diketahui, nama DAS sebelumnya telah dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa, 8 Juli 2025, sebelum status hukum Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka.

Nadiem Makarim Resmi Tersangka Korupsi Chromebook

Advertisement

Pada 4 Agustus 2025, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.

"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ungkap Nurcahyo Jungkung Madyo, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID