Hukum dan Kriminal . 16/09/2025, 15:16 WIB

Kejagung Terus Gali Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, 6 Saksi Diperiksa

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Penetapan ini dilakukan setelah Nadiem diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 Agustus 2025. Pada 4 September 2025, setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, Nadiem langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari. Penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Lima Tersangka Sudah Ditetapkan

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, termasuk mantan menteri Nadiem Makarim. Empat tersangka lainnya adalah:

1. Jurist Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek

2. Ibrahim Arief (IA) – Konsultan individu dalam penyusunan Rancangan Infrastruktur Teknologi

3. Mulyatsyah (MUL) – Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur SD Kemendikbudristek

Ibrahim Arief saat ini dikenai status tahanan kota lantaran memiliki riwayat penyakit jantung kronis. Sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri dan belum bisa dilakukan penahanan.

Jerat Hukum yang Dikenakan

Atas dugaan keterlibatan dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Candra Pratama)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com