fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama terus berlanjut. Lembaga antirasuah itu menegaskan, pemanggilan saksi dilakukan sesuai kebutuhan penyidik dan perkembangan bukti di lapangan.
Pemanggilan Saksi, Termasuk Staf PBNU
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal tersebut ketika ditanya soal kemungkinan pemeriksaan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Nama PBNU ikut disebut setelah penyidik memanggil staf organisasi tersebut, Syaiful Bahri, pada Selasa (9/9/2025).
“Kami akan melihat siapa yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Semua pemanggilan saksi akan menyesuaikan dengan bukti yang sudah ada,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam (15/9/2025).
Penggeledahan dan Penyitaan Aset
Budi menambahkan, setiap saksi yang dipanggil selalu terkait dengan bukti yang telah dikantongi penyidik. Ia juga menyebut, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Yaqut hadir di KPK pada 1 September 2025 untuk diperiksa sebagai saksi. Kepada wartawan, ia mengaku pemeriksaan kali ini untuk memperdalam keterangan yang telah diberikan sebelumnya.
Larangan Bepergian ke Luar Negeri
KPK juga telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri bagi beberapa pihak yang terlibat. Surat tersebut diterbitkan pada 11 Agustus 2025 dan mencakup nama Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Berdasarkan hitungan awal, dugaan korupsi kuota haji ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Untuk memverifikasi angka pastinya, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sprindik Umum Diterbitkan KPK
Selain itu, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum agar dapat melakukan tindakan paksa. Sprindik ini menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dasar hukum tersebut menunjukkan adanya kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.