Kasus ini bermula dari tambahan kuota 20.000 jamaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota ini seharusnya membantu mempercepat antrean panjang calon haji. Namun, pembagiannya justru tidak sesuai ketentuan.
Pemerintah saat itu membagi rata kuota tambahan, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, aturan jelas menyebut bahwa porsi seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Pembagian yang menyimpang dari aturan inilah yang kemudian memunculkan dugaan penyalahgunaan, hingga menyeret sejumlah nama besar ke dalam penyidikan KPK.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 masih terus berproses. KPK menegaskan pemeriksaan saksi, penyitaan aset, serta larangan bepergian ke luar negeri merupakan langkah hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Publik kini menunggu transparansi lebih lanjut terkait siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban. (Ayu Novita)