KPK Dalami Peran Khalid Basalamah dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

news.fin.co.id - 16/09/2025, 14:21 WIB

KPK Dalami Peran Khalid Basalamah dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterangan dari pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basamalah, terkait mekanisme ia mendapatkan kuota tambahan haji.

Pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah dilakukan pada Selasa, 9 September 2025. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi distribusi kuota haji periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, Khalid, yang juga dikenal sebagai seorang pendakwah, memberikan informasi yang membantu penyidik mengungkap praktik penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan.

"Didalami penyidik terkait dengan pengetahuannya bagaimana memperoleh kuota tambahan, bagaimana pelaksanaan ibadah haji di lapangan, sehingga dalam pemeriksaan tersebut penyidik terbantu dari informasi dan keterangan yang disampaikan oleh saksi saudara KB,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15 September 2025.

Advertisement

"Sehingga mendukung dalam proses pengungkapan perkara pengaturan kuota haji tambahan,” tambahnya.

Dalam keterangan yang sama, Budi juga menyebut bahwa Khalid telah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK. Namun, nominal pasti dari uang tersebut belum dapat dipublikasikan.

Dana yang dikembalikan tersebut disita sebagai barang bukti untuk kemudian dicantumkan dalam berkas perkara dan akan dibawa ke pengadilan.

"Ada pengembalian uang, benar, namun jumlahnya nanti kami akan update. Penyitaan itu masuknya," sambung Budi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pendalaman juga menyasar keterlibatan pihak-pihak lain dari biro perjalanan haji, termasuk adanya indikasi arus dana ke sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

Penyidik KPK saat ini tengah menyelidiki berbagai alasan mengapa jemaah haji dengan kuota khusus bisa diberangkatkan tanpa mengikuti antrean sebagaimana mestinya.

"Kuota haji khusus ini dibagi kepada biro perjalanan melalui asosiasi, asosiasi membawahi beberapa biro perjalanan, ada yang diperjualbelikan antar-biro, ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah," jelas Budi.

"Kalau kita melihat urut kacangnya ya, kuota khusus itu kan ada antreannya ya, namun dalam pelaksanaan di 2024 ini ada yang berangkat tanpa antrean. Nah, ini prosesnya seperti apa," imbuhnya.

Informasi-informasi tersebut dianggap sangat penting dalam mengungkap adanya praktik jual beli kuota serta diskresi yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Seperti diketahui, kuota tambahan yang diberikan pada tahun tersebut dibagi secara merata, 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus.

Advertisement

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga membenarkan adanya pengembalian uang dari pihak Khalid Basamalah.

"Benar (ada pembembalian uang)," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya pada Senin, 15 September 2025.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID