fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan KPK saat memeriksa Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) tahun 2017-2019 Dian Rachmawan sebagai saksi kasus tersebut, yakni pada Senin (15/9).
“Saksi hadir dan didalami terkait perannya dalam proyek digitalisasi SPBU, serta didalami terkait dengan peran pihak atau tersangka lainnya,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023 dengan memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025.
Namun, pada tanggal tersebut, KPK mengungkapkan kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.
Selain itu, KPK juga mengungkapkan telah menetapkan tersangka kasus tersebut, tetapi belum memberitahukan jumlahnya.
KPK baru mengumumkan jumlah tersangka kasus tersebut pada 31 Januari 2025, yakni sebanyak tiga orang.
Baca Juga
Pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir, dan sedang menghitung kerugian keuangan negaranya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ilustrasi - Penjualan BBM di SPBU Pertamina