Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga telah diperiksa pada Senin, 1 September 2025. Ia hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Usai pemeriksaan, Yaqut mengaku mendapat 18 pertanyaan dari penyidik. Namun, ia enggan menjelaskan materi pemeriksaan. “Insyaallah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan). Materi ditanyakan ke penyidik,” katanya singkat.
Budi Prasetyo menyebut penyidik mendalami perbedaan aturan terkait kuota tambahan haji 2023–2024. Fokus utama ada pada keputusan menteri dalam pembagian kuota haji reguler maupun khusus. “Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” terang Budi.
KPK Terbitkan Larangan Bepergian
Kasus ini semakin serius setelah KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri pada 11 Agustus 2025. Larangan itu berlaku bagi Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Berdasarkan perhitungan awal, KPK menemukan adanya kerugian negara lebih dari Rp1 triliun akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan. Untuk memperkuat perhitungan, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan angka kerugian secara resmi.
Sprindik Umum dan Dasar Hukum
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam kasus ini. Sprindik diterbitkan agar penyidik memiliki dasar melakukan upaya paksa. Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penerapan pasal tersebut menegaskan adanya kerugian negara akibat praktik rasuah ini. Dengan dasar hukum yang jelas, penyidik KPK dapat memperluas pemeriksaan dan menggali keterlibatan pihak-pihak terkait.
Prospek Penanganan Kasus
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah yang sangat sensitif. KPK berkomitmen mengusut kasus ini secara transparan, mulai dari proses pemeriksaan saksi hingga penelusuran aliran dana. Keterlibatan sejumlah tokoh penting, termasuk mantan Menteri Agama dan pejabat organisasi besar, membuat kasus ini semakin krusial.
Dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun lebih, hasil akhir penyidikan KPK akan sangat menentukan arah penegakan hukum dalam kasus haji. Publik menantikan perkembangan lanjutan untuk melihat sejauh mana lembaga antikorupsi mampu menuntaskan perkara ini. (Ayu Novita)