KPK Soroti Rangkap Jabatan, Sentil Potensi Konflik dan Pendapatan Ganda

news.fin.co.id - 18/09/2025, 14:52 WIB

KPK Soroti Rangkap Jabatan, Sentil Potensi Konflik dan Pendapatan Ganda

Logo Komisi pemberantasan korupsi (KPK) | Ayu Novita

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian serius terhadap praktik rangkap jabatan yang masih marak terjadi di kalangan pejabat publik di Indonesia.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin menyampaikan, benturan kepentingan sering menjadi titik awal terjadinya korupsi, sehingga kajian terhadap fenomena ini sangat krusial dalam upaya pencegahan.

"Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat," ujar Aminudin dalam pernyataannya yang dikutip Kamis, 18 September 2025.

Kajian terkait rangkap jabatan ini telah dilakukan sejak Juni hingga Desember 2025 dan akan dilanjutkan pada 2026. Penelitian tersebut berfokus pada 10 lembaga publik dengan menggunakan pendekatan gabungan antara metode kualitatif dan kuantitatif.

Advertisement

KPK turut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga seperti Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta kalangan akademisi.

Menurut Aminudin, tujuan dari kajian ini adalah untuk mengungkap praktik rangkap jabatan yang terjadi, mengidentifikasi penyebabnya—baik dari sisi kebijakan, keterbatasan sumber daya manusia, beban kerja, hingga persoalan kompensasi—dan mengevaluasi efektivitas sistem pengawasannya.

"Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas," lanjutnya.

Lebih jauh, Aminudin menjelaskan bahwa KPK tidak sekadar menemukan masalah, tetapi juga menyusun sejumlah rekomendasi kebijakan strategis. Beberapa di antaranya:

Mendorong lahirnya regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara eksplisit menjelaskan definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, serta sanksi atas pelanggaran terkait konflik kepentingan dan jabatan rangkap.

Menyelaraskan berbagai regulasi agar konsisten dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, serta aturan hukum lain yang relevan.

Mengusulkan penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi pejabat publik sebagai bentuk reformasi remunerasi, guna mencegah peluang mendapatkan penghasilan ganda dari berbagai posisi.

Pembentukan Komite Remunerasi Independen di lingkungan BUMN maupun lembaga publik guna memperkuat transparansi dan menyempurnakan sistem pensiun pejabat.

Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan yang merujuk pada standar internasional seperti yang ditetapkan oleh OECD, untuk diterapkan secara konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.

Advertisement

Data hasil kolaborasi KPK dan Ombudsman RI pada 2020 menunjukkan bahwa dari 397 komisaris di BUMN dan 167 komisaris di anak perusahaannya yang terindikasi merangkap jabatan, hampir 49 persen dinilai tidak memiliki kompetensi teknis yang memadai. Selain itu, sebanyak 32 persen terindikasi memiliki potensi konflik kepentingan, yang mencerminkan lemahnya sistem pengawasan serta berisiko menurunkan integritas dan rasa keadilan publik akibat rangkap penghasilan.

Di sisi lain, selama hampir satu tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih, tercatat telah terjadi tiga kali pergantian pejabat: pada 19 Februari, 8 September, dan 17 September 2025.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID