fin.co.id - Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, mengumpulkan empat perusahaan penyedia jasa penagihan utang atau debt collector (DC) di wilayah Polsek Cikupa, pada Rabu (17/9/2025), pasca diciduknya 23 pria diduga mata elang (matel) beberapa waktu lalu.
Pada pertemuan itu, Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan mengingatkan pimpinan perusahaan DC agar menertibkan pegawainya yang melaksanakan tugas tidak sesuai prosedur. Sebab, ada landasan hukum yang mengatur tata cara penagihan atau penarikan kendaraan.
"Sebelum menagih dan menarik rekan-rekan agar mengirimkan surat pernyataan sesuai aturan dan memastikan DC dilengkapi dokumen wajib," ucap AKP Johan.
Dijelaskan Johan, ada aturan hukum yakni UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dengan perubahannya.
"Saat penangihan, DC wajib memiliki kartu Identitas, sertifikat resmi, surat tugas dari PT, bukti diokumen debitur wanprestasi, dan memiliki Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia," terang Johan.
Ia menegaskan, DC dilarang menecegat pengendara untuk menarik motor di jalan. Dia juga mengingatkan supaya tidak menggunakan cara-cara kekerasan baik fisik atau verbal, serta tidak mengintimidasi dan mempermalukan.
"Apabila cara kekerasan dilakukan, maka dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335, 365, 368, dan 378 KUHP," tegas Johan.
Ia juga mengimbau para petugas DC untuk mendatangi kediaman debitur dengan tetap mengedepankan norma sosial dan hukum.
"Jangan sampai dengan adanya aktvitas rekan-rekan di lapangan, terjadi gesekan antara rekan-rekan DC dengan masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah juga telah memberikan peringatan keras kepada para debt collector untuk menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku pasca penangkapan 23 orang debt collector usai video viral pencegatan oleh sekelompok orang terhadap pengendara sepeda motor di dekat kawasan Jabar Wood, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kombes Indra memastikan bahwa tindakan tegas dan terukur akan diambil kepolisian jika terbukti ada pelanggaran dalam tata cara penagihan cicilan kendaraan kepada debitur.
"Kami ingatkan kembali kepada debt collector untuk melakukan tugas sesuai prosedur. Jika tidak, kami akan melakukan tindakan tegas terukur," kata dia.