fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) untuk periode 2022 hingga 2024.
"Dalam tahap penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para Saksi, Ahli, Penggeledahan di beberapa lokasi Rumah/Kantor dan penyitaan barang, aset, uang. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai Tersangka," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 18 September 2025 malam.
Adapun lima tersangka ini adalah Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) (BPR Jepara Artha), Jhendik Handoko (JH); Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha, Iwan Nursetyo (IN).
Kemudian, Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha, Ahmad Nasir (AN); Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono (AS); dan Direktur PT. PT. Bumi Manfaat Gemilang (BMG), Mohammad Ibrahim Al'Asyari.
"Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," jelas Asep.
Konstruksi perkara
Sebagai informasi, BPR Jepara Artha merupakan perusahaan daerah yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Jepara.
Baca Juga
Perumda ini telah menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Jepara senilai Rp24 miliar sampai tahun 2024 telah memberikan dividen kumulatif kepada Pemerintah Kabupaten Jepara sejumlah Rp46 miliar.
Pada tahun 2021, dari yang sebelumnya mengandalkan Kredit konsumtif pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara, Jhendik Handoko yang merupakan salah satu tersangka disebut mulai ekspansi pemberian kredit jenis kredit usaha dengan sistem sindikasi (pemberian kredit oleh beberapa bank kepada 1 debitur).
Selama 2 tahun berjalan, kata Asep, terdapat penambahan outstanding kredit usaha kepada 2 grup debitur secara siginifikan sebesar sekitar Rp130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur yang terafiliasi.
Performa atau kolektibilitas kredit tersebut memburuk sampai akhirnya gagal bayar atau macet.
Dengan begitu menurunkan kinerja BPR Jepara Artha karena pencadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100 persen (kolektibilitas macet) yang mengakibatkan rugi pada laporan laba rugi.
Sebagai jalan keluar dari permasalahan tersebut, pada awal tahun 2022, Jhendik Handoko bersepakat dengan Mohammad Ibrahim Al’asyari untuk mencairkan kredit fiktif.
Adapun, penggunaannya sebagian digunakan oleh manajemen BPR Jepara Artha untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran. Sebagian digunakan untuk Mohammad Ibrahim Al’asyari.
"Sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang digunakan BPR Jepara Artha, saudara Jhendik Handoko menjanjikan penggantian berupa penyerahan agunan kredit yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada MIA (Mohammad Ibrahim Al’asyari),” imbuh Asep.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024/disway.id - ayu novita