KPK Resmi Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit di Bank Jepara Artha, Begini Rangkaian Perkaranya

news.fin.co.id - 19/09/2025, 07:08 WIB

KPK Resmi Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit di Bank Jepara Artha, Begini Rangkaian Perkaranya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024/disway.id - ayu novita

Asep menerangkan bahwa pencairan dana kredit dari debitur fiktif dibagi kedua pihak, yaitu sebagian dicairkan atau ditransfer ke rekening bank umum debitur, selanjutnya debitur akan melakukan transfer ke rekening Mohammad Ibrahim Al’asyari dengan menyisakan saldo Rp100 juta untuk fee debitur fiktif.

Sebagian lain mengendap pada rekening simpanan debitur pada Bank Jepara, dikelola oleh Ahmad Nasir.

Dana tersebut ditarik Ahmad Nasir dan dipindahkan ke rekening penampungan.

Kemudian, selama periode April 2022 sampai dengan Juli 2023, terang Asep, telah direalisasikan 40 debitur fiktif dengan jumlah Plafond Kredit Rp263,5 miliar.

Dari jumlah tersebut digunakan untuk biaya provisi sejumlah Rp2,7 miliar, biaya premi asuransi ke Jamkrida sejumlah Rp2,06 miliar.

Di mana terdapat kickback ke Jhendik Handoko sebesar Rp206 juta; dan biaya notaris sebesar Rp10 miliar di mana terdapat kickback ke Iwan Nursusetyo sejumlah Rp275 juta dan Ahmad Nasir Rp93 juta.

Lalu digunakan sebagai fee 40 debitur fiktif sebesar Rp4,85 miliar; sejumlah Rp95,2 miliar digunakan untuk Jhendik Handoko atau manajemen BPR Jepara Artha untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran, pelunasan beberapa kredit bermasalah BPR Jepara, serta digunakan Jhendik Handoko untuk membeli mobil Honda Civic Turbo dan mengambil Rp1 miliar.

Ahmad Nasir diminta Jhendik Handoko untuk melakukan pencatatan dan pengelolaan seluruh penggunaan dana tersebut.

Lalu uang sebesar Rp150,4 miliar digunakan Mohammad Ibrahim Al’asyari untuk membeli tanah yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sekitar Rp60 miliar, angsuran kredit Rp70 miliar, membeli aset kepentingan pribadi dan memutarkan dana agar seolah-olah untuk usaha beras.

"Bahwa dana kredit hanya diputarkan MIA (Mohammad Ibrahim Al’asyari) ke rekening-rekening pribadi, PT BMG dan perusahaan lain agar tampak seperti transaksi trading beras," ucap Asep.

Terhadap realisasi kredit fiktif tersebut, Mohammad Ibrahim Al’asyari memberikan sejumlah uang kepada para tersangka.

Diberikan ke Jhendik Handoko sejumlah Rp2,6 miliar; Iwan Nursusetyo Rp793 juta; Ahmad Nasir Rp637 Juta; Ariyanto Sulistiyono Rp282 juta; dan uang umrah untuk Jhendik Handoko, Iwan Nursusetyo dan Ahmad Nasir sejumlah Rp300 juta.

"Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK RI diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp254 miliar (baki debet + tunggakan bunga)," pungkas Asep.

Dalam proses berjalan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti diduga terkait perkara.

Seperti aset yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sebanyak 136 bidang tanah atau bangunan, setara sekitar Rp60 miliar.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID