Hukum dan Kriminal . 19/09/2025, 07:08 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
"Sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang digunakan BPR Jepara Artha, saudara Jhendik Handoko menjanjikan penggantian berupa penyerahan agunan kredit yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada MIA (Mohammad Ibrahim Al’asyari),” imbuh Asep.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, selama periode April 2022-Juli 2023, BPR Jepara Artha telah mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar kepada pihak yang identitasnya digunakan oleh Mohammad Ibrahim Al’asyari.
Kredit dicairkan dengan tanpa dasar analisis yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya.
"Debitur berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online, pengangguran yang dibuat seolah-olah layak mendapatkan kredit sebesar rata-rata sekitar Rp7 miliar per debitur,” kata Asep.
Mohammad Ibrahim Al’asyari dibantu beberapa rekannya yakni AM, JL, dan JT untuk mencari calon debitur yang mau dipinjam nama dengan dijanjikan fee rata-rata Rp100 juta per debitur.
Tak hanya itu, mereka juga diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan BPR Jepara Artha berupa perizinan, rekening koran fiktif, foto usaha milik orang lain dan dokumen keuangan yang di-mark up.
Supaya mencukupi dan seolah-olah layak dalam analisa berkas kredit BPR Jepara Artha.
Dalam merealisasikan kredit tersebut, Jhendik Handoko meminta Iwan Nursusetyo, Ahmad Nasir dan Ariyanto Sulistiyono untuk berkordinasi langsung dengan Mohammad Ibrahim Al’asyari untuk pemenuhan data dan selanjutnya diminta memproses kredit engan menyiapkan dan melakukan:
1. Dokumen Analisa Kredit Debitur di mana dokumen perizinan dibuat tidak sesuai sebenarnya, perhitungan penghasilan di-mark up, foto usaha milik orang lain, debitur tidak memiliki agunan disiapkan oleh Mohammad Ibrahim Al’asyari dengan penilaian agunan di-mark up 10 kali lipat oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar mencukupi perhitungan kredit yang di-mark up (rata-rata per debitur dibuat perhitungan untuk cukup realisasi kredit Rp7 miliar).
2. Menandatangani Persetujuan Komite Kredit secara formalitas tanpa review.
3. Penilaian risiko kredit oleh manajemen risiko hanya formalitas.
4. Kredit diputus dan direalisasikan sebelum pengikatan agunan dilakukan.
Pada saat penandatangan perjanjian kredit 40 debitur yang sebagian besar dilakukan di Semarang dan Klaten yaitu lokasi domisili debitur fiktif, Jhendik Handoko meminta Ahmad Nasir untuk langsung memproses pencairan kredit ke bagian pencairan kredit dan teller BPR Jepara Artha tanpa ada proses review kelengkapan kredit terutama dalam hal pengikatan agunan/hak tanggunan.
Pada saat akad kredit dilakukan, objek tanah yang dijadikan agunan (yang di-mark up KJPP 10 kali lipat) belum lunas dibeli Mohammad Ibrahim Al’asyari dan baru dilunasi setelahnya dengan menggunakan dana pencairan kredit.
"Bahwa proses balik nama debitur fiktif dan pengikatan agunan/hak tanggunan baru dimulai PPAT pada saat sudah lunas yaitu setelah kredit berjalan," tutur Asep.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media