Hukum dan Kriminal . 19/09/2025, 07:08 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Kemudian aset milik Jhendik Handoko berupa uang sejumlah Rp1,3 miliar, 4 Mobil SUV (Toyota Fortuner dan Honda CRV) dan 2 bidang tanah.
Selanjutnya aset Mohammad Ibrahim Al’asyari berupa uang sebesar Rp11,5 miliar, 1 bidang tanah rumah, 1 unit mobil SUV (Toyota Fortuner), serta aset Ahmad Nasir berupa 1 bidang tanah rumah dan 1 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada 9 Oktober 2024 lalu serta naik ke tahap penyidikan pada 24 September 2024.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1223 tahun 2024 tentang larangan perjalanan ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia,” kata Juru Bicara sat itu KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. (ayu//dsw)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media