Hukum dan Kriminal . 19/09/2025, 07:08 WIB

KPK Resmi Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit di Bank Jepara Artha, Begini Rangkaian Perkaranya

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Kemudian aset milik Jhendik Handoko berupa uang sejumlah Rp1,3 miliar, 4 Mobil SUV (Toyota Fortuner dan Honda CRV) dan 2 bidang tanah.

Selanjutnya aset Mohammad Ibrahim Al’asyari berupa uang sebesar Rp11,5 miliar, 1 bidang tanah rumah, 1 unit mobil SUV (Toyota Fortuner), serta aset Ahmad Nasir berupa 1 bidang tanah rumah dan 1 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada 9 Oktober 2024 lalu serta naik ke tahap penyidikan pada 24 September 2024.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1223 tahun 2024 tentang larangan perjalanan ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia,” kata Juru Bicara sat itu KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. (ayu//dsw)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com