fin.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan, pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia, terutama oleh pihak swasta, wajib dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan terkait kelangkaan BBM yang terjadi di sejumlah SPBU swasta akibat terbatasnya stok sementara permintaan cukup tinggi. Bahlil menekankan pentingnya transparansi dan pembatasan impor BBM untuk mencegah kelebihan pasokan yang dapat mengganggu pasar serta stabilitas energi nasional.
"Saya katakan bahwa negara ini ada aturan. Harus semuanya sesuai aturan. Pembatasan itu bagian daripada aturan, jangan juga oversupply," kata Bahlil setelah rapat koordinasi dengan penyedia BBM swasta dan Pertamina di gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat, 19 September 2025.
Ia menjelaskan, kuota impor BBM untuk tahun ini sudah ditingkatkan sebesar 110% dibandingkan tahun sebelumnya. Misalnya, jika AKR mendapatkan kuota 1 juta kiloliter di 2024, maka di 2025 bertambah 10%, menjadi 1,1 juta kiloliter.
"Kuota importnya ini kan sudah diberikan 110% dibandingkan dengan tahun 2024. Contoh, kalau AKR dapat 1 juta kiloliter 2024, maka di 2025 itu ditambahkan 10%. Berarti 1 juta 100 kiloliter," jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak membuat persepsi yang salah, karena aturan yang berlaku adalah aturan yang sudah ada tanpa tambahan.
"Jangan dibangun resepsi yang tidak pas. Aturan sesuai yang ada saja, tidak ada aturan tambahan," tambah Bahlil.
Baca Juga
Dalam rapat tersebut, pemerintah dan penyedia BBM swasta mencapai beberapa kesepakatan untuk mengatasi kelangkaan stok BBM di SPBU swasta.
Pertama, penyedia BBM sepakat untuk membeli produk secara kolaboratif dengan Pertamina dengan syarat berbasis base fuel alias belum dicampur.
"Yang pertama adalah mereka setuju dan memang harus setuju untuk beli dikolaborasi dengan Pertamina. Syaratnya adalah harus berbasis base fuel, artinya belum dicampur-campur. Jadi barangnya itu ibarat bikin teh," kata Bahlil.
Kesepakatan kedua terkait mutu BBM, yaitu penggunaan joint surveior agar kualitas terjamin.
"Kita sepakati untuk melakukan dengan joint surveior. Jadi barang belum berangkat, ada surveior yang sama-sama disetujui di sana untuk dilakukan," ujarnya.
Soal harga, Bahlil memastikan aturan berlaku secara adil bagi Pertamina maupun swasta.
"Pemerintah ingin, sekalipun Pertamina yang diberikan tugas, tetapi kita juga ingin harus fair, gak boleh ada yang dirugikan," ungkapnya.
Bahlil menyebut, kesepakatan ini sudah berjalan dan pengiriman BBM diharapkan tiba dalam 7 hari ke depan.
ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, pengelolaan BBM di Indonesia, terutama oleh pihak swasta, wajib dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Foto: Fajar Ilman