fin.co.id - Polsek Metro Tanah Abang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah indekos kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan cepat masyarakat melalui layanan call center 110.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, berinisial YG (26) kehilangan sejumlah barang berharga dari kamarnya yang didapati dalam kondisi tidak terkunci.
“Pelapor melaporkan kehilangan laptop, tablet, handphone, dan tas dengan total kerugian mencapai Rp20,2 juta. Berkat koordinasi cepat, dua tersangka berinisial W (45) dan R (31) berhasil diamankan beserta barang bukti di lokasi berbeda,” ujar Susatyo, Sabtu, 20 September 2025.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki menambahkan pencurian diketahui saat korban pulang kerja dan mendapati gembok pintu kamar hilang serta kondisi kamar sudah terbuka. Dari hasil penyelidikan, jejak digital menuntun polisi ke wilayah Cipondoh, Tangerang, tempat sebagian barang curian ditemukan.
“Dari temuan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian,” jelas Haris.
Barang bukti yang diamankan antara lain laptop merk MSI, tablet Infinix, ponsel Vivo, tas Steady Gods, serta uang tunai hasil penjualan barang curian.
Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Metro Tanah Abang. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami terus melakukan penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan kejaksaan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melapor jika menjadi korban atau menemukan kejadian serupa,” pungkasnya.
(Rafi Adhi)