Megapolitan . 20/09/2025, 07:52 WIB

Polresta Tangerang: Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Strobo Tanpa Izin

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

"Selain itu, lampu ini juga digunakan pada kendaraan penderek dan angkutan barang khusus," papar Indra Waspada.

Indra Waspada menegakkan, penggunaan rotator dan/atau sirene di luar ketentuan, akan diberi sanksi tegas. Dia pun meminta masyarakat untuk melapor apabila menemani kendaraan yang rotator dan/atau sirene yang tidak sesuai aturan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com