DPR Desak Polisi Tertibkan Penyalahgunaan Patwal dan Strobo

news.fin.co.id - 22/09/2025, 18:02 WIB

DPR Desak Polisi Tertibkan Penyalahgunaan Patwal dan Strobo

Ilustrasi Mobil Gunakan Lampu Rotator/Strobo

fin.co.id - Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, menyoroti maraknya penggunaan pengawalan jalan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Ia mendesak Kepolisian segera menertibkan praktik tersebut karena dinilai menimbulkan keresahan publik.

Menurut Sudding, fasilitas berupa sirene, strobo, maupun kendaraan patroli pengawal (patwal) seharusnya hanya digunakan oleh pihak tertentu sesuai ketentuan, seperti pimpinan lembaga tinggi negara.

“Pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan dan sebagainya, saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 22 September 2025.

Politisi senior itu menegaskan bahwa dirinya sebagai anggota DPR sekalipun tidak berhak memperoleh pengawalan khusus. Oleh sebab itu, publik figur atau kelompok lain juga tidak sepatutnya diberikan fasilitas yang sama.

Advertisement

Sudding pun mendukung langkah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan. Menurutnya, kebijakan tersebut penting demi menciptakan lalu lintas yang lebih tertib.

“Setuju penggunaan sirene dan strobo dihentikan. Itu justru mengganggu para pemakai jalan,” katanya.

Meski demikian, ia tetap menekankan agar aparat memperketat pengawasan terhadap siapa saja yang diperbolehkan mendapatkan pengawalan khusus, agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Paling tidak kepala negara, pimpinan negara, institusi,” tambahnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa penggunaan sirene dan rotator dihentikan sementara untuk dievaluasi. Meski begitu, pengawalan terhadap pejabat tertentu tetap berlangsung tanpa mengutamakan suara sirene atau strobo.

“Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus.

(Fajar Ilman)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID