Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan melibatkan lima tersangka. Salah satunya mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Kejagung menyebut proyek tersebut penuh penyimpangan sejak perencanaan hingga pelaksanaan.
Laptop yang dibeli tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan keuangan negara. Kejagung menegaskan penyidikan tetap berlanjut meski ada upaya praperadilan.
Dinamika Hukum dan Implikasi Publik
Praperadilan yang diajukan Nadiem menarik perhatian publik karena menyangkut mantan pejabat tinggi negara dengan reputasi besar. Hasil praperadilan akan menentukan langkah penyidikan selanjutnya. Jika gugatan dikabulkan, status tersangka bisa gugur. Namun jika ditolak, proses hukum tetap berjalan.
Kasus ini menjadi ujian transparansi hukum sekaligus menegaskan mekanisme praperadilan sebagai ruang bagi tersangka untuk membela diri, tanpa mengurangi kewajiban aparat menuntaskan penyidikan. (Candra Pratama)