Hukum dan Kriminal . 23/09/2025, 18:09 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah biro perjalanan haji dan umrah, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait kuota haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan ini dilakukan secara maraton selama sepekan terakhir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa proses penyidikan terus berjalan tanpa hambatan. Sejumlah saksi dari berbagai biro travel haji dipanggil untuk dimintai keterangan dalam upaya menelusuri indikasi penyimpangan yang terjadi.
"Pada pekan ini KPK secara maraton akan melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak-pihak Biro Perjalanan Haji," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 23 September 2025.
Budi menjelaskan, fokus pemeriksaan kali ini adalah mendalami dugaan keterlibatan biro-biro perjalanan dalam praktik penyimpangan kuota haji, mengingat jumlah travel yang terlibat cukup banyak.
Pada Selasa, 23 September 2025, pemeriksaan dilakukan terhadap lima biro perjalanan di Polda Jawa Timur. Kelima pihak tersebut antara lain:
1. Muhammad Rasyid (Dirut PT Saudaraku)
2. RBM Ali Jaelani (Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera)
3. Siti Roobiah Zalfaa (Dirut PT Al-Andalus Nusantara Travel)
4.Zainal Abidin (Dirut PT Andromeda Antria Wisata)
5. Direktur PT Dzirkra Az Zumar Wisata
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, lembaganya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tengah menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini, termasuk dari keuntungan yang diperoleh oleh agen perjalanan.
"Nanti konsep penghitungan kerugian keuangan negaranya juga akan melihat daripada keuntungan travel, keuntungan pihak lain yang diperoleh dari fasilitas negara," ujar Asep, Sabtu, 20 September 2025.
Ia menegaskan, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi seharusnya tidak diperjualbelikan oleh pihak manapun.
"Itu kan diberikan kepada negara. Tidak diberikan kepada travel, tidak diberikan kepada perorangan," tegas Asep.
Awal Mula Kasus dan Penyimpangan Pembagian Kuota
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media